Selasa, 20 Mei 2014

K3



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Bekerja dengan tubuh dan lingkungan yang sehat, aman serta nyaman merupakan hal yang di inginkan oleh semua pekerja. Lingkungan fisik tempat kerja dan lingkungan organisasi merupakan hal yang sangat penting dalam mempengaruhi sosial,mental dan phisik dalam kehidupan pekerja. Kesehatan suatu lingkungan tempat kerja dapat memberikan pengaruh yang positif terhadap kesehatan pekerja, seperti peningkatan moral pekerja, penurunan absensi dan peningkatan produktifitas. Sebaliknya tempat kerja yang kurang sehat atau tidak sehat (sering terpapar zat yang bahaya mempengaruhi kesehatan) dapat meningkatkan angka kesakitan dan kecelakaan, rendahnya kualitas kesehatan pekerja, meningkatnya biaya kesehatan dan banyak lagi dampak negatif lainnya.
Pada umumnya kesehatan tenaga pekerja sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi dan pembangunan nasional. Hal ini dapat dilihat pada negara-negara yang sudah maju. Secara umum bahwa kesehatan dan lingkungan dapat mempengaruhi pembangunan ekonomi. Dimana industrilisasi banyak memberikan dampak positif terhadap kesehatan, seperti meningkatnya penghasilan pekerja, kondisi tempat tinggal yang lebih baik dan meningkatkan pelayanan, tetapi kegiatan industrilisasi juga memberikan dampak yang tidak baik juga terhadap kesehatan di tempat kerja dan masyarakat pada umumnya.(
Dengan makin meningkatnya perkembangan industri dan perubahan secara global dibidang pembangunan secara umum di dunia, Indonesia juga melakukan perubahan-perubahan dalam pembangunan baik dalam bidang tehnologi maupun industri. Dengan adanya perubahan tersebut maka konsekuensinya terjadi perubahan pola penyakit / kasus-kasus penyakit karena hubungan dengan pekerjaan. Seperti faktor mekanik (proses kerja, peralatan) , faktor fisik (panas , Bising, radiasi) dan faktor kimia. Masalah gizi pekerja juga merupakan hal yang sangat penting yang perlu diperhatikan, stress, penyakit Jantung, tekanan darah tinggi dan lain-lainnya. Perubahan ini banyak tidak disadari oleh pengelola tempat kerja atau diremehkan. Atau walaupun mengetahui pendekatan pemecahan masalahnya hanya dari segi kuratif dan rehabilitatif saja tanpa memperhatikan akan pentingnya promosi dan pencegahan.Promosi kesehatan ini dikembangkan dengan adanya Deklarasi Jakarta hasil dari konferensi Internasional Promosi Kesehatan di Jakarta bulan juli 1997. Dengan komitmen yang tinggi Indonesia ikut berperan dalam melakukan kegiatan tersebut terutama melalui program perilaku hidup bersih yang dilakukan di beberapa tatanan diantaranya adalah tatanan tempat kerja. masih sangat sedikit sekali pekerja dari perusahaan mendapatkan pelayanan kesehatan keselamatan kerja yang memuaskan, karena banyak para pimpinan perusahaan kurang menghubungkan antara tempat kerja, kesehatan dan pembangunan. Padahal kita ketahui bahwa pekerja yang sehat akan menjadikan pekerja yang produktif, yang mana sangat penting untuk keberhasilan bisnis perusahaan dan pembangunan nasional. Untuk itu promosi kesehatan di tempat kerja merupakan bagian yang sangat penting di tempat kerja (Higene Perusahaan Dan Kesehatan Kerja, 1991)
B.     Rumusan Masalah
1.   Apa yang dimaksud dengan K3 di perusuhaan?
2.   Apa fungsi dan tujuan dari K3 ?
3.   Apa APD (alat pelindung diri) yang digunakan di perusahaan?
4.   Apa fungsi kesmas terhadap K3?

C.       Maksud dan tujuan
1.    Untuk mengetahui pengertian kesehatan dan keselamatan kerja
2.    Untuk mengetahui fungsi dan tujuan kesehatan dan keselamatan kerja.
3.    Untuk mengetahui peran atau tugas kesehatan masyarakat terhadap K3
4.    Untuk mengetahui kesehatan dan keselamatan kerja di perusahaan

D.      Manfaat
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini khususnya untuk mahasiswa adalah untuk menambah pengetahuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja diperusahaan, dan diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca makalah ini serta untuk memenuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Teori  Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
Kesehatan dan keselatan kerja (K3) adalah hal yang sangat penting bagi setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan, terlebih yang bergerak di bidang produksi khususnya, dapat pentingnya memahami arti kesehatan dan keselamatan kerja dalam bekerja kesehariannya untuk kepentingannya sendiri atau memang diminta untuk menjaga hal-hal tersebut untuk meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa penting perusahaan berkewajiban menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan perusahaannya. Patut diketahui pula bahwa ide tentang kesehatan dan keselamatan kerja  sudah ada sejak 20 (dua puluh) tahun lalu, namun sampai kini masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi kesehatan dan kselamatan kerjaa dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui aturannya tersebut. Sehingga seringkali mereka melihat peralatan kesehatan dan keselamatan kerja adalah sesuatu yang mahal dan seakan-akan mengganggu proses berkerjanya seorang pekerja. Untuk menjawab itu kita harus memahami filosofi pengaturan kesehatan dan keselamatan kerja yang telah ditetapkan pemerintah dalam undang-undang ( Pengantar Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Prilaku Kesehatan 2004).
B.     Undang-Undang Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan. Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja.
Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
1.   Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2.   Adanya tenaga kerja, dan
3.   Ada bahaya di tempat kerja (Suma’mur, 1981).
UUKK bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah, mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aefisien, dan proses produksi berjalan lancar (Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja,2007).
C.    Tujuan  dan fungsi Kesehatan, Keselamatan Dan Keamanan Kerja
Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya. Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
1.    Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
2.    Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
3.    Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
4.    Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
5.    Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
6.    Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.
Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Adapun yang menjadi tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
1)    Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. 
2)    Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja. 
3)    Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Dalam hubungan kondisi-kondisi dan situasi di Indonesia, keselamatan kerja dinilai seperti berikut:
1.    Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja, kecelakaan selain menjadi sebab hambatan-hambatan langsung juga merupakan kerugian-kerugian secara tidak langsung, yakni kerusakan mesin dan peralatan kerja, terhentinya proses produksi untuk beberapa saat, kerusakan pada lingkungan kerja dan lain-lain. Biaya-biaya sebagai akibat kecelakaan kerja, baik langsung ataupun tidak langsung, cukup bahkan kadang-kadang terlampau besar sehingga bila diperhitungkan secara nasional hal itu merupakan kehilangan yang berjumlah besar. 
2.    Analisa kecelakaan secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas dasar wajib lapor kecelakaan dan data kompensasinya, dewasa ini seolah-olah relatif rendah dibandingkan dengan banyaknya jam kerja tenaga kerja. 
3.    Potensi-potensi bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagai sektor kegiatan ekonomi jelas dapat diobservasi, misalnya: (a) Sektor pertanian yang juga meliputi perkebunan menampilkan aspek-aspek bahaya potensial seperti modernisasi pertanian dengan penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alat baru seperti mekanisasi. (b) Sektor industri disertai bahaya-bahaya potensial seperti keracunan- keracunan bahan kimia, kecelakaan-kecelakaan oleh mesin, kebakaran, ledakan-ledakan dan lain-lain. (c) Sektor pertambangan mempunyai risiko-risiko khusus sebagai akibat kecelakaan tambang, sehingga keselamatan pertambangan perlu dikembangkan secara sendiri, minyak dan gas bumi termasuk daerah rawan kecelakaan. (d) Sektor perhubungan ditandai dengan kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara serta bahaya-bahaya potensial pada industri pariwisata, demikian pula telekomunikasi mempunyai kekhususan dalam risiko bahaya. (e) Sektor jasa, walaupun biasanya tidak rawan kecelakaan juga menghadapkan problematik bahaya kecelakaan khusus. 
4.    Menurut observasi, angka frekuensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang tidak menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu tinggi. Padahal dengan hilangnya satu atau dua jam sehari mengakibatkan kehilangan jam kerja yang besar secara keseluruhan. 
5.    Analisa kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor penyebabnya, sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan lingkungan serta kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan, penyebab-penyebab ini harus dihilangkan. 
6.    85% dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia, maka dari itu usaha-usaha keelamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik juga harus memperhatikan secara khusus aspek manusiawi. Dalam hubungan ini, pendidikan dan penggairahan keselamatan kerja kepada tenaga kerja merupakan sarana yang sangat penting. 
7.    Sekalipun upaya-upaya pencegahan telah maksimal, kecelakaan masih mungkin terjadi dan dalam hal ini adalah besar peranan kompensasi kecelakaan sebagai suatu segi jaminan sosial untuk meringankan bebab penderita (www.google.com)
D.      Tugas Kesehatan Masyarakat Dalam Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
1.   Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan
kesehatan khusus.
2.   Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja.
3.   Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja
4.   Pembinaan dan pengawasan perlengkapan sanitair.
5.   Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja
6.   Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat Kerja. 
7.   Pertolongan  Pertama Pada Kecelakaan 
8.   Pendidikan kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk petugas
9.   Memberikan nasihat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja,
pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan
makanan di tempat kerja
10.  Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja
     Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan
     tertentu dalam Kesehatannya
11.  Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada

BAB III
PEMBAHASAN

A. Definisi Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
      Keselamatan dan kesehatan kerja  adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur (Mangkunegara, 2002)
keselamatan kerja merupakan  untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan (Suma’mur, 2001)
Kesehatana dan keselamatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja (Higene Perusahaan Dan Kesehatan Kerja,1991)




B.  Kesehatan dan  Keselamatan Kerja (K3) Di Perusahaan
1.   Definisi perusahaan
     Perusahaan adalah sutu organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) kepada pelanggan. Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaotu: perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, dan perusahaan jasa

2.      perusahaan PT.freepout
PT Freeport Indonesia adalah perusahaan tambang paling tua beroperasi di Indonesia. Bahkan perusahaan tambang Amerika Serikat inilah yang mengarahkan kebijakan pertambangan Indonesia. Terbukti Kontrak Karya (KK) PT FI ditetapkan sebelum UU No 11 tahun 1967 tentang pertambangan Umum. Dan catatan buruk akibat dampak pertambangannya di Papua sangatlah luar biasa.
Dimulai dengan digusurnya ruang penghidupan suku-suku di pegunungan tengah Papua. Tanah-tanah adat tujuh suku, diantaranya suku Amungme dan Nduga dirampas awal masuknya PT FI dan dihancurkan saat operasi tambang berlangsung. Limbah tailing PT FI telah meniumbun sekitar 110 km2 wilayah estuari tercemar, sedangkan 20 – 40 km bentang sungai Ajkwa beracun dan 133 km2 lahan subur terkubur (http://inspirasi bangsa.com/pt-freeport-indonesia-lanjutkan-operasi-tambang-bawah-tanah/)


STRUKTUR ORGANSASI PERUSAHAAN


                                 
a.       Kesehatan dan keselamatan kerja direktur berperan dalam mengandalikan system manajemen dalam suatu organisasi perusahaan.
b.      Kesehatan dan keselamatan kerja manajer kontruksi
Konstruksi mempunyai tugas memberikan pertimbangan teknis kepada direktur perusahaan , terhadap perencanaan struktur pengorganisasian dibawah tanah oleh konsultan perencana/ arsitek dalam rangka permohonan IM.
Bekerja sama dengan tim di area proyek mempersiapkan  Alat Pelindung Diri,dll.
a)Membuat “ijin kerja khusus” untuk memulai bekerja
b)      Memberikan safety briefing sebelum memulai pekerjaan.
c)      Melakukan SHE Induksi bagi karyawan baru
d)     Melakukan pemeriksaan rutin kendaraan dan peralatan yang digunakan dalam proyek.
e)      Melakukan pemeriksaan rutin peralatan “keadaan tanggap darurat
f)       Melakukan inspeksi / safety patrol si area kerja dan
g)      ginformasikan ke karyawan jika ada temuan.
h)      Memeriksa area sebelum dan sesudah waktu kerja
i)        Melakukan investigasi kecelakaan.
j)        Mengkoordinasikan evakuasi pekerja / karyawan dalam hal terjadi keadaan darurat.
k)      Memberikan SWA (Stop Otoritas Kerja) di lapangan untuk pekerjaan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja atau kerusakan peralatan.
l)        Memberikan saran dan masukkan untuk program pembangunan SHE
m)    Memberikan peringatan kepada pekerja yang tidak memakai atau penyalahgunaan alat.
n)      Membuat laporan tiap bulan kinerja SHE di Site (KPI) dan didistribusikan ke kantor pusat dan Pertamina (Sumber:Kesehatan dan keselamatan kerja  dengan Komitmen Pekerja, USU Respositori)
c.       Kesehatan dan keselamatan kerja bagian tim arsitek
arsitek berperan sebagai pendamping, atau wakil dari pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus mengawasi agar pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan perjanjian yang telah dibuat. Dalam proyek yang besar, arsitek berperan sebagai direksi, dan memiliki hak untuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan, memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang disepakati.

d.      Kesehatan dan keselamatan kerja tim kontruksi
1.      Tugas Kontruksi
a)   Sebelum bekerja di area perusahaan, kontraktor harus mengisi form ijin kerja kontraktor. ( disetujui oleh Manager seksi di perusahaan)
b)      Pimpinan kontraktor harus memastikan bahwa peralatan K3L yang dipersyaratkan dalam bekerja telah dipenuhi dan digunakan oleh karyawannya.( Alat pelindung diri, Alat pemadam kebakaran, dll )
c)       Kontraktor harus mematuhi peraturan yang berlaku di PT FREEPOUT INDONESIA .
d)     Apabila kontraktor melakukan pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan khusus maka kontraktor harus mengikuti ketentuan yang ada dalam prosedur ijin kerja khusus.
e)      Apabila di dalam pekerjaan tersebut mengandung potensi bahaya untuk terjadinya pencemaran lingkungan maka kontraktor harus mengikuti ketentuan yang ada dalam prosedur ijin kerja khusus.
f)       Setelah selesai bekerja kontraktor harus membersihkan tempat kerja.

2.   Fungsi Apd Tim Kontruks ( Alat Pelindung Diri )
a)   Helmet Melindungi kepala dari benda keras, saat terjatuh, kejatuhan
     benda.
b)   Topi Sebagai identitas untuk membedakan antara karyawan, kontraktor,
     dan lain-lain.
c)   Sabuk Pengaman Mencegah jatuh dari atas pada saat bekerja di tempat
   yang tinggi.
d)  Kaca mata safety Melindungi mata dari benda kecil / serbuk yang
     mengenai mata.
e)   Kaca mata  Melindungi mata dari percikan benda berbahya
f)    Masker kain Melindungi alat pernapasan dari masuknya debu.
g)   Masker Gas Melindungi alat pernapasan dari masuknya zat berbahaya (
     gas, bahan kimia dan bau yang enyengat )
h)   Sarung tangan katun Untuk menangani benda yang panas dan tajam
i)     Sepatu safety Melindungi kaki dari kejatuhan benda berat, menginjak
     benda tajam (Slamet Saksono, 1988)

e.       Kesehatan dan keselamatan kerja karyawan pekerja tambang
Alat pelindung diri adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja. Alat pelindung diri dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian alat pelindung diri bukanlah pengganti dari kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir.

        Kegunaannya melindungi kepala terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia, panas dll. Terbuat dari bahan polyethylene, plastik, katun,  aluminium dan bahan sintetis lainnya. Contohnya :
1.      Pelindung wajah dan mata
Kegunaannya melindungi mata dari loncatan bunga api, loncatan
benda-benda kerja, percikan bahan kimia dan sinar yang bersifat keras
2.   Topi Pengaman (helmet), melindungi kepala dari kemungkinan benturan
atau pukulan dan kejatuhan benda.
        
3.   Pelindung telinga
Memiliki kegunaan melindungi pendengaran petugas dari suara keras yang melampaui batas kekuatan pendengar dengan spesifikasi sesuai tempat kerja. Pelindung telinga ini terbuat dari karet.
  )
4.   Pelindung Kaki
Kegunaannya melindungi kaki terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia,
panas, dll. Dengan spesifikasi daya sekat 1 – 6 kV, 6 – 20 kV dan terbuat
dari bahan karet, kulit, kanvas, dan bahan sintesis lainnya.

5.   Pelindung Tangan
   Kegunaannya melindungi tangan terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia,
   panas dll , dengan spesifikasi daya sekat l.000 Volt, I-6 kV, 6 k V. Terbuat
   dari bahan katun, nilon, kanvas, kufit, karet, lapisan  asbes dan bahan
   sintetis lainnya dan memiliki ukuran pendek dan panjang.

6.      Pakaian Pelindung
Kegunaannya melindungi badan terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia,
panas dll. Dengan spesifikasi besar (LL), besar (L), sedang (M) dan kecil (S). terbuat dari bahan katun, karet, neoprene, polveethane, campuran/lapisan sabes, timah hitam dan bahan sintesis lainya.

C.    Peran K3 Terhadap Upaya  Kesehatan Masyarakat
Peran tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja adalah menjadi melalui pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi pemeriksaan awal, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit pada tempat kerja dapat dilakukan dengan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Status kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang optimal  (Hubungan Sikap Pekerja Terhadap Penerapan Program Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Dengan Komitmen Pekerja, 2007)
Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat saling berkaitan. Pekerja yang menderita gangguan kesehatan atau penyakit akibat kerja cenderung lebih mudah mengalami kecelakaan kerja. Menengok ke negara-negara maju, penanganan kesehatan pekerja sudah sangat serius. Mereka sangat menyadari bahwa kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara akibat suatu kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja sangat besar dan dapat ditekan dengan upaya-upaya di bidang kesehatan dan keselamatan kerja (Hubungan Sikap Pekerja Terhadap Penerapan Program Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Dengan Komitmen Pekerja, 2007)
Di negara maju banyak pakar tentang kesehatan dan keselamatan kerja dan banyak buku serta hasil penelitian yang berkaitan dengan kesehatan tenaga kerja yang telah diterbitkan. Di era globalisasi ini kita harus mengikuti trend yang ada di negara maju. Dalam hal penanganan kesehatan pekerja, kitapun harus mengikuti standar internasional agar industri kita tetap dapat ikut bersaing di pasar global. Dengan berbagai alasan tersebut rumah sakit pekerja merupakan hal yang sangat strategis. Ditinjau dari segi apapun niscaya akan menguntungkan baik bagi perkembangan ilmu, bagi tenaga kerja, dan bagi kepentingan (ekonomi) nasional serta untuk menghadapi persaingan global. Diharapkan di setiap kawasan industri akan berdiri rumah sakit pekerja sehingga hampir semua pekerja mempunyai akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif. Setelah itu perlu adanya rumah sakit pekerja sebagai pusat rujukan nasional. Sudah barang tentu hal ini juga harus didukung dengan meluluskan spesialis kedokteran okupasi yang lebih banyak lagi (Hubungan Sikap Pekerja Terhadap Penerapan Program Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Dengan Komitmen Pekerja, 2007).


BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sebagai suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian. Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja.
Setelah kita memahami apa yang dimaksud dengan kesehatan dan keselamatan kerja, maka kita dapat menyimpulkan bahwa, Peranan K3 terhadap upaya kesehatan masyarakat adalah:
1.      Agar dalam menangani korban kecelakaan kerja lebih cepat.
2.      Untuk mencegah kecelakaan dan sakit pada pekerja di tempat mereka
bekerja.
3.      Menunjukan cara yang lebih baik untuk selamat menghilangkan kondisi
kelalaian.
4.      Memperbaiki kesadaran terhadap setiap masyarakat dalam kesehan
keselamatan kerja
5.      Mengurangi kerugian bagi pekerja dan pengusaha

B.        Saran
Dengan adanya system kesehatan dan keselamataan kerja para karyawan atau pekerja  dapat lebih memperhatikan kesehatan dan keselamatannya dalam bekerja sehingga resiko terkena kecelakaan kerja dapat diantisipasi dengan penggunaan alat pelindung diri (APD)  yang khusus.

DAFTAR PUSTAKA
Ferdinan Siahaan .,2005. Hubungan Sikap Pekerja Terhadap Penerapan Program
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Dengan Komitmen Pekerja, Usu  Respositori.
Notoatmodjo S, 2004. Pengantar Pendidikan Kesehatan Dan Ilmu prilaku
Kesehatan.Jakarta:Rineka Cipta
Notoatmodjo Prof.Dr. Soekidjo.2007. Kesehatan Masyarakat Ilmu Dan
Seni.Jakarta:Rineka Cipta.
Silalahi, Bennett N.B. Dan Silalahi,Rumondang.1991. Manajemen Keselatan Dan
Kesehatan Kerja (S.L): pustaka binaman pressindo.
Suma'mur .1991. Higene Perusahaan Dan Kesehatan Kerja: Jakarta Muhammad
Hajir-Nurrohim/52/872/409.

1 komentar:

  1. halo saya anya bennett, seorang penulis keuangan. saya menulis di beberapa topik terkait keuangan seperti utang, pinjaman, asuransi, investasi dan sebagainya. saya menemukan blog Anda saat berselancar di internet untuk menemukan blog yang cocok untuk menulis artikel. itu sangat banyak akal dengan konten yang kaya dan bagus dan memiliki presentasi yang jelas. saya harus menghargai kerja keras Anda dan berharap Anda beruntung. saya bertanya-tanya apakah ada orang di sini yang mencari pemberi pinjaman pinjaman positif untuk melaksanakan proyek atau kebutuhan keuangan Anda? saya merekomendasikan orang tersebut untuk menghubungi mr pedro jerome (pedroloanss@gmail.com) yang telah membantu banyak pengusaha muda & tua di seluruh dunia untuk bantuan keuangan jadi saya sangat yakin bahwa mr pedro dapat membantu di tingkat 2. layanan pinjaman kepada siapa pun di sini mencari pinjaman. terima kasih sekali lagi telah mengizinkan saya untuk menulis di blog Anda. Saya yakin saya telah memberikan Anda artikel yang benar-benar unik dan relevan sehingga dapat bermanfaat bagi pembaca Anda. jika Anda tidak senang dengan catatan singkat saya, saya dengan hormat menyesalinya sebelumnya. salam hormat saya, anya bennett.

    BalasHapus