BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bekerja dengan tubuh dan lingkungan yang sehat, aman
serta nyaman merupakan hal yang di inginkan oleh semua pekerja. Lingkungan
fisik tempat kerja dan lingkungan organisasi merupakan hal yang sangat penting
dalam mempengaruhi sosial,mental dan phisik dalam kehidupan pekerja. Kesehatan
suatu lingkungan tempat kerja dapat memberikan pengaruh yang positif terhadap
kesehatan pekerja, seperti peningkatan moral pekerja, penurunan absensi dan
peningkatan produktifitas. Sebaliknya tempat kerja yang kurang sehat atau tidak
sehat (sering terpapar zat yang bahaya mempengaruhi kesehatan) dapat
meningkatkan angka kesakitan dan kecelakaan, rendahnya kualitas kesehatan pekerja,
meningkatnya biaya kesehatan dan banyak lagi dampak negatif lainnya.
Pada umumnya kesehatan tenaga pekerja sangat mempengaruhi perkembangan
ekonomi dan pembangunan nasional. Hal ini dapat dilihat pada negara-negara yang
sudah maju. Secara umum bahwa kesehatan dan lingkungan dapat mempengaruhi
pembangunan ekonomi. Dimana industrilisasi banyak memberikan dampak positif
terhadap kesehatan, seperti meningkatnya penghasilan pekerja, kondisi tempat
tinggal yang lebih baik dan meningkatkan pelayanan, tetapi kegiatan
industrilisasi juga memberikan dampak yang tidak baik juga terhadap kesehatan
di tempat kerja dan masyarakat pada umumnya.(
Dengan makin meningkatnya perkembangan industri dan
perubahan secara global dibidang pembangunan secara umum di dunia, Indonesia
juga melakukan perubahan-perubahan dalam pembangunan baik dalam bidang
tehnologi maupun industri. Dengan adanya perubahan tersebut maka konsekuensinya
terjadi perubahan pola penyakit / kasus-kasus penyakit karena hubungan dengan
pekerjaan. Seperti faktor mekanik (proses kerja, peralatan) , faktor fisik
(panas , Bising, radiasi) dan faktor kimia. Masalah gizi pekerja juga merupakan
hal yang sangat penting yang perlu diperhatikan, stress, penyakit Jantung,
tekanan darah tinggi dan lain-lainnya. Perubahan ini banyak tidak disadari oleh
pengelola tempat kerja atau diremehkan. Atau walaupun mengetahui pendekatan
pemecahan masalahnya hanya dari segi kuratif dan rehabilitatif saja tanpa
memperhatikan akan pentingnya promosi dan pencegahan.Promosi kesehatan ini
dikembangkan dengan adanya Deklarasi Jakarta hasil dari konferensi
Internasional Promosi Kesehatan di Jakarta bulan juli 1997. Dengan komitmen
yang tinggi Indonesia ikut berperan dalam melakukan kegiatan tersebut terutama
melalui program perilaku hidup bersih yang dilakukan di beberapa tatanan
diantaranya adalah tatanan tempat kerja. masih sangat sedikit sekali pekerja
dari perusahaan mendapatkan pelayanan kesehatan keselamatan kerja yang
memuaskan, karena banyak para pimpinan perusahaan kurang menghubungkan antara
tempat kerja, kesehatan dan pembangunan. Padahal kita ketahui bahwa pekerja
yang sehat akan menjadikan pekerja yang produktif, yang mana sangat penting
untuk keberhasilan bisnis perusahaan dan pembangunan nasional. Untuk itu
promosi kesehatan di tempat kerja merupakan bagian yang sangat penting di
tempat kerja (Higene
Perusahaan Dan Kesehatan Kerja, 1991)
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan K3 di
perusuhaan?
2. Apa fungsi dan tujuan dari K3 ?
3. Apa APD (alat pelindung diri) yang digunakan
di perusahaan?
4. Apa fungsi kesmas terhadap K3?
C.
Maksud
dan tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian kesehatan dan keselamatan kerja
2. Untuk
mengetahui fungsi dan tujuan kesehatan dan keselamatan kerja.
3. Untuk
mengetahui peran atau tugas kesehatan masyarakat terhadap K3
4. Untuk
mengetahui kesehatan dan keselamatan kerja di perusahaan
D.
Manfaat
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini khususnya untuk
mahasiswa adalah untuk menambah pengetahuan mengenai kesehatan dan keselamatan
kerja diperusahaan, dan diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca makalah ini
serta untuk memenuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Kesehatan dan Keselamatan
Kerja
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Teori Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3) adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja
maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan
kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara
mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit
akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
Kesehatan
dan keselatan kerja (K3) adalah hal yang sangat penting bagi setiap
orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan, terlebih yang bergerak di bidang
produksi khususnya, dapat pentingnya memahami arti kesehatan dan
keselamatan kerja dalam bekerja kesehariannya untuk kepentingannya sendiri
atau memang diminta untuk menjaga hal-hal tersebut untuk meningkatkan kinerja
dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan.
Namun yang
menjadi pertanyaan adalah seberapa penting perusahaan berkewajiban menjalankan
prinsip kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan perusahaannya. Patut diketahui
pula bahwa ide tentang kesehatan dan keselamatan kerja sudah ada sejak 20 (dua puluh) tahun lalu,
namun sampai kini masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi
kesehatan dan kselamatan kerjaa dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan
tidak mengetahui aturannya tersebut. Sehingga seringkali mereka melihat
peralatan kesehatan dan keselamatan kerja adalah sesuatu yang mahal dan
seakan-akan mengganggu proses berkerjanya seorang pekerja. Untuk menjawab itu
kita harus memahami filosofi pengaturan kesehatan dan keselamatan kerja yang
telah ditetapkan pemerintah dalam undang-undang ( Pengantar Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Prilaku Kesehatan 2004).
B.
Undang-Undang Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
UU Keselamatan Kerja yang digunakan
untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan
teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur
dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua
pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam
melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta
produktivitas nasional.
UU Keselamatan Kerja yang berlaku di
Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970.
Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar
atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat
kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970
adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan
bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan
pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No.
14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta
pelaksana dari pembangunan. Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh
adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja.
Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
1.
Tempat
kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2.
Adanya
tenaga kerja, dan
3.
Ada
bahaya di tempat kerja (Suma’mur, 1981).
UUKK
bersifat preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan
kecelakaan kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan
dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah,
mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk
mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara
aefisien, dan proses produksi berjalan lancar (Hukum Keselamatan dan
Kesehatan Kerja,2007).
C.
Tujuan dan fungsi Kesehatan, Keselamatan Dan
Keamanan Kerja
Kesehatan, keselamatan, dan keamanan
kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani
tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya. Secara singkat, ruang lingkup
kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
1. Memelihara lingkungan kerja yang
sehat.
2. Mencegah, dan mengobati kecelakaan
yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
3. Mencegah dan mengobati keracunan
yang ditimbulkan dari kerja
4. Memelihara moral, mencegah, dan
mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
5. Menyesuaikan kemampuan dengan
pekerjaan, dan
6. Merehabilitasi pekerja yang cedera
atau sakit akibat pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.
Syarat-syarat
kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan,
pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian,
penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan
aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Adapun
yang menjadi tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
1)
Melindungi
tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk
kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas
nasional.
2)
Menjamin
keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
3)
Sumber
produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Dalam hubungan kondisi-kondisi dan
situasi di Indonesia, keselamatan kerja dinilai seperti berikut:
1.
Keselamatan
kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian
sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu
gerbang bagi keamanan tenaga kerja, kecelakaan selain menjadi sebab
hambatan-hambatan langsung juga merupakan kerugian-kerugian secara tidak
langsung, yakni kerusakan mesin dan peralatan kerja, terhentinya proses
produksi untuk beberapa saat, kerusakan pada lingkungan kerja dan lain-lain.
Biaya-biaya sebagai akibat kecelakaan kerja, baik langsung ataupun tidak
langsung, cukup bahkan kadang-kadang terlampau besar sehingga bila
diperhitungkan secara nasional hal itu merupakan kehilangan yang berjumlah
besar.
2.
Analisa
kecelakaan secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas dasar wajib
lapor kecelakaan dan data kompensasinya, dewasa ini seolah-olah relatif rendah
dibandingkan dengan banyaknya jam kerja tenaga kerja.
3.
Potensi-potensi
bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagai sektor kegiatan ekonomi jelas
dapat diobservasi, misalnya: (a) Sektor pertanian yang juga meliputi perkebunan
menampilkan aspek-aspek bahaya potensial seperti modernisasi pertanian dengan
penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alat baru seperti mekanisasi. (b)
Sektor industri disertai bahaya-bahaya potensial seperti keracunan- keracunan
bahan kimia, kecelakaan-kecelakaan oleh mesin, kebakaran, ledakan-ledakan dan
lain-lain. (c) Sektor pertambangan mempunyai risiko-risiko khusus sebagai
akibat kecelakaan tambang, sehingga keselamatan pertambangan perlu dikembangkan
secara sendiri, minyak dan gas bumi termasuk daerah rawan kecelakaan. (d)
Sektor perhubungan ditandai dengan kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat,
laut dan udara serta bahaya-bahaya potensial pada industri pariwisata, demikian
pula telekomunikasi mempunyai kekhususan dalam risiko bahaya. (e) Sektor jasa,
walaupun biasanya tidak rawan kecelakaan juga menghadapkan problematik bahaya
kecelakaan khusus.
4.
Menurut
observasi, angka frekuensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang tidak
menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu tinggi.
Padahal dengan hilangnya satu atau dua jam sehari mengakibatkan kehilangan jam
kerja yang besar secara keseluruhan.
5.
Analisa
kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor penyebabnya,
sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan lingkungan serta
kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan, penyebab-penyebab ini
harus dihilangkan.
6.
85%
dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia, maka dari itu usaha-usaha
keelamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik juga harus memperhatikan
secara khusus aspek manusiawi. Dalam hubungan ini, pendidikan dan penggairahan
keselamatan kerja kepada tenaga kerja merupakan sarana yang sangat
penting.
7.
Sekalipun
upaya-upaya pencegahan telah maksimal, kecelakaan masih mungkin terjadi dan
dalam hal ini adalah besar peranan kompensasi kecelakaan sebagai suatu segi
jaminan sosial untuk meringankan bebab penderita (www.google.com)
D.
Tugas Kesehatan Masyarakat Dalam Kesehatan
Dan Keselamatan Kerja (K3)
1. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja,
pemeriksaan berkala dan pemeriksaan
kesehatan
khusus.
2. Pembinaan dan pengawasan atas
penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja.
3. Pembinaan dan pengawasan terhadap
lingkungan kerja
4. Pembinaan dan pengawasan
perlengkapan sanitair.
5. Pembinaan dan pengawasan
perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja
6. Pencegahan dan pengobatan terhadap
penyakit umum dan penyakit akibat Kerja.
7. Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan
8. Pendidikan kesehatan untuk tenaga
kerja dan latihan untuk petugas
9. Memberikan nasihat mengenai perencanaan
dan pembuatan tempat kerja,
pemilihan
alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan
makanan di
tempat kerja
10. Membantu usaha rehabilitasi akibat
kecelakaan atau penyakit akibat kerja
Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga
kerja yang mempunyai kelainan
tertentu dalam Kesehatannya
11. Memberikan laporan berkala tentang pelayanan
kesehatan kerja kepada
BAB III
PEMBAHASAN
A. Definisi
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja
pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju
masyarakat adil dan makmur (Mangkunegara, 2002)
keselamatan
kerja merupakan untuk menciptakan
suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di
perusahaan yang bersangkutan (Suma’mur, 2001)
Kesehatana dan keselamatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan
dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan
setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja
yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja (Higene Perusahaan Dan Kesehatan Kerja,1991)
B. Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3) Di Perusahaan
1.
Definisi
perusahaan
Perusahaan
adalah sutu organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan
tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa
(output) kepada pelanggan. Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang
sama, yaitu memaksimalkan laba. Jenis perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaotu:
perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, dan perusahaan jasa
2.
perusahaan
PT.freepout
PT Freeport Indonesia adalah perusahaan tambang paling tua
beroperasi di Indonesia. Bahkan perusahaan tambang Amerika Serikat inilah yang
mengarahkan kebijakan pertambangan Indonesia. Terbukti Kontrak Karya (KK) PT FI
ditetapkan sebelum UU No 11 tahun 1967 tentang pertambangan Umum. Dan catatan
buruk akibat dampak pertambangannya di Papua sangatlah luar biasa.
Dimulai dengan digusurnya ruang penghidupan suku-suku di
pegunungan tengah Papua. Tanah-tanah adat tujuh suku, diantaranya suku Amungme
dan Nduga dirampas awal masuknya PT FI dan dihancurkan saat operasi tambang
berlangsung. Limbah tailing PT FI telah meniumbun sekitar 110 km2 wilayah
estuari tercemar, sedangkan 20 – 40 km bentang sungai Ajkwa beracun dan 133 km2
lahan subur terkubur (http://inspirasi
bangsa.com/pt-freeport-indonesia-lanjutkan-operasi-tambang-bawah-tanah/)
STRUKTUR ORGANSASI PERUSAHAAN
a. Kesehatan dan keselamatan kerja
direktur berperan dalam mengandalikan system manajemen dalam suatu organisasi
perusahaan.
b.
Kesehatan
dan keselamatan kerja manajer kontruksi
Konstruksi
mempunyai tugas memberikan pertimbangan teknis kepada direktur perusahaan ,
terhadap perencanaan struktur pengorganisasian dibawah tanah oleh konsultan
perencana/ arsitek dalam rangka permohonan IM.
Bekerja sama dengan tim di area proyek
mempersiapkan Alat Pelindung Diri,dll.
a)Membuat “ijin kerja
khusus” untuk memulai bekerja
b) Memberikan
safety briefing sebelum memulai pekerjaan.
c) Melakukan
SHE Induksi bagi karyawan baru
d) Melakukan
pemeriksaan rutin kendaraan dan peralatan yang digunakan dalam proyek.
e) Melakukan
pemeriksaan rutin peralatan “keadaan tanggap darurat
f) Melakukan
inspeksi / safety patrol si area kerja dan
g) ginformasikan
ke karyawan jika ada temuan.
h) Memeriksa
area sebelum dan sesudah waktu kerja
i)
Melakukan investigasi kecelakaan.
j)
Mengkoordinasikan evakuasi pekerja /
karyawan dalam hal terjadi keadaan darurat.
k) Memberikan
SWA (Stop Otoritas Kerja) di lapangan untuk pekerjaan yang berpotensi
menyebabkan kecelakaan kerja atau kerusakan peralatan.
l)
Memberikan saran dan masukkan untuk
program pembangunan SHE
m) Memberikan
peringatan kepada pekerja yang tidak memakai atau penyalahgunaan alat.
n) Membuat
laporan tiap bulan kinerja SHE di Site (KPI) dan didistribusikan ke kantor
pusat dan Pertamina (Sumber:Kesehatan dan keselamatan
kerja dengan Komitmen Pekerja, USU
Respositori)
c.
Kesehatan
dan keselamatan kerja bagian tim arsitek
arsitek berperan sebagai pendamping, atau wakil dari
pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus mengawasi agar pelaksanaan di
lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan perjanjian yang telah dibuat. Dalam
proyek yang besar, arsitek berperan sebagai direksi, dan memiliki hak untuk
mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Bilamana terjadi penyimpangan
di lapangan, arsitek berhak menghentikan, memerintahkan perbaikan atau
membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang disepakati.
d.
Kesehatan
dan keselamatan kerja tim kontruksi
1. Tugas Kontruksi
a) Sebelum bekerja di area perusahaan,
kontraktor harus mengisi form ijin kerja kontraktor. ( disetujui oleh Manager
seksi di perusahaan)
b) Pimpinan kontraktor harus memastikan
bahwa peralatan K3L yang dipersyaratkan dalam bekerja telah dipenuhi dan digunakan
oleh karyawannya.( Alat pelindung diri, Alat pemadam kebakaran, dll )
c) Kontraktor harus mematuhi peraturan yang
berlaku di PT FREEPOUT INDONESIA .
d) Apabila kontraktor melakukan
pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan khusus maka kontraktor harus mengikuti
ketentuan yang ada dalam prosedur ijin kerja khusus.
e) Apabila di dalam pekerjaan tersebut
mengandung potensi bahaya untuk terjadinya pencemaran lingkungan maka
kontraktor harus mengikuti ketentuan yang ada dalam prosedur ijin kerja khusus.
f) Setelah selesai bekerja kontraktor
harus membersihkan tempat kerja.
2. Fungsi Apd Tim Kontruks ( Alat
Pelindung Diri )
a)
Helmet
Melindungi kepala dari benda keras, saat terjatuh, kejatuhan
benda.
b)
Topi
Sebagai identitas untuk membedakan antara karyawan, kontraktor,
dan lain-lain.
c)
Sabuk
Pengaman Mencegah jatuh dari atas pada saat bekerja di tempat
yang tinggi.
d)
Kaca
mata safety Melindungi mata dari benda kecil / serbuk yang
mengenai mata.
e)
Kaca
mata Melindungi mata dari percikan benda
berbahya
f)
Masker
kain Melindungi alat pernapasan dari masuknya debu.
g)
Masker
Gas Melindungi alat pernapasan dari masuknya zat berbahaya (
gas, bahan kimia
dan bau yang enyengat )
h)
Sarung
tangan katun Untuk menangani benda yang panas dan tajam
i)
Sepatu
safety Melindungi kaki dari kejatuhan benda berat, menginjak
benda tajam (Slamet
Saksono, 1988)
e.
Kesehatan
dan keselamatan kerja karyawan pekerja tambang
Alat
pelindung diri adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk
melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi
bahaya/kecelakaan kerja. Alat pelindung diri dipakai sebagai upaya terakhir
dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan
administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian alat pelindung
diri bukanlah pengganti dari kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir.
Kegunaannya
melindungi kepala terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia, panas dll. Terbuat
dari bahan polyethylene, plastik, katun,
aluminium dan bahan sintetis lainnya. Contohnya :
1. Pelindung wajah dan mata
Kegunaannya melindungi mata dari
loncatan bunga api, loncatan
benda-benda kerja, percikan bahan
kimia dan sinar yang bersifat keras
2.
Topi
Pengaman (helmet), melindungi kepala dari kemungkinan benturan
atau pukulan dan kejatuhan benda.
3. Pelindung
telinga
Memiliki kegunaan melindungi
pendengaran petugas dari suara keras yang melampaui batas kekuatan pendengar
dengan spesifikasi sesuai tempat kerja. Pelindung telinga ini terbuat dari
karet.
4. Pelindung
Kaki
Kegunaannya melindungi kaki terhadap
bahaya listrik, mekanik, kimia,
panas, dll. Dengan spesifikasi daya
sekat 1 – 6 kV, 6 – 20 kV dan terbuat
dari bahan karet, kulit, kanvas, dan
bahan sintesis lainnya.
5. Pelindung
Tangan
Kegunaannya melindungi tangan terhadap bahaya listrik,
mekanik, kimia,
panas dll , dengan spesifikasi daya sekat
l.000 Volt, I-6 kV, 6 k V. Terbuat
dari bahan katun, nilon, kanvas, kufit, karet,
lapisan asbes dan bahan
sintetis lainnya dan memiliki ukuran pendek
dan panjang.
6. Pakaian
Pelindung
Kegunaannya
melindungi badan terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia,
panas dll. Dengan spesifikasi besar
(LL), besar (L), sedang (M) dan kecil (S). terbuat dari bahan katun, karet,
neoprene, polveethane, campuran/lapisan sabes, timah hitam dan bahan sintesis
lainya.
C.
Peran
K3 Terhadap Upaya Kesehatan Masyarakat
Peran tenaga kesehatan dalam
menangani korban kecelakaan kerja adalah menjadi melalui pencegahan sekunder
ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi
pemeriksaan awal, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Untuk mencegah terjadinya
kecelakaan dan sakit pada tempat kerja dapat dilakukan dengan penyuluhan
tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Setiap orang membutuhkan pekerjaan
untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja
(K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang
yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri,
keluarga dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir
Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai
kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan
penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan
kesehatan kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja
difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia
pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
Status kesehatan masyarakat pekerja
di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian
didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30%
menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi
kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan
produktivitas yang optimal (Hubungan Sikap Pekerja Terhadap
Penerapan Program Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Dengan Komitmen Pekerja,
2007)
Kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja dapat saling berkaitan. Pekerja yang menderita
gangguan kesehatan atau penyakit akibat kerja cenderung lebih mudah mengalami kecelakaan
kerja. Menengok ke negara-negara maju, penanganan kesehatan pekerja sudah
sangat serius. Mereka sangat menyadari bahwa kerugian ekonomi (lost benefit)
suatu perusahaan atau negara akibat suatu kecelakaan kerja maupun penyakit
akibat kerja sangat besar dan dapat ditekan dengan upaya-upaya di bidang
kesehatan dan keselamatan kerja (Hubungan Sikap Pekerja Terhadap Penerapan Program Kesehatan Dan
Keselamatan Kerja Dengan Komitmen Pekerja, 2007)
Di negara maju
banyak pakar tentang kesehatan dan keselamatan kerja dan banyak buku serta
hasil penelitian yang berkaitan dengan kesehatan tenaga kerja yang telah
diterbitkan. Di era globalisasi ini kita harus mengikuti trend yang ada
di negara maju. Dalam hal penanganan kesehatan pekerja, kitapun harus mengikuti
standar internasional agar industri kita tetap dapat ikut bersaing di pasar
global. Dengan berbagai alasan tersebut rumah sakit pekerja merupakan hal yang
sangat strategis. Ditinjau dari segi apapun niscaya akan menguntungkan baik
bagi perkembangan ilmu, bagi tenaga kerja, dan bagi kepentingan (ekonomi)
nasional serta untuk menghadapi persaingan global. Diharapkan di setiap kawasan
industri akan berdiri rumah sakit pekerja sehingga hampir semua pekerja
mempunyai akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif.
Setelah itu perlu adanya rumah sakit pekerja sebagai pusat rujukan nasional.
Sudah barang tentu hal ini juga harus didukung dengan meluluskan spesialis
kedokteran okupasi yang lebih banyak lagi (Hubungan Sikap Pekerja Terhadap Penerapan Program
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Dengan Komitmen Pekerja, 2007).
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sebagai suatu
sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan keselamatan
kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap timbulnya
kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja.
Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi
menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan
antisipatif bila terjadi hal demikian. Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah
untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit
akibat hubungan kerja.
Setelah kita
memahami apa yang dimaksud dengan kesehatan dan keselamatan kerja, maka kita
dapat menyimpulkan bahwa, Peranan K3 terhadap upaya kesehatan masyarakat
adalah:
1. Agar
dalam menangani korban kecelakaan kerja lebih cepat.
2. Untuk
mencegah kecelakaan dan sakit pada pekerja di tempat mereka
bekerja.
3. Menunjukan
cara yang lebih baik untuk selamat menghilangkan kondisi
kelalaian.
4. Memperbaiki
kesadaran terhadap setiap masyarakat dalam kesehan
keselamatan
kerja
5. Mengurangi
kerugian bagi pekerja dan pengusaha
B.
Saran
Dengan adanya system
kesehatan dan keselamataan kerja para karyawan atau pekerja dapat lebih memperhatikan kesehatan dan
keselamatannya dalam bekerja sehingga resiko terkena kecelakaan kerja dapat
diantisipasi dengan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang khusus.
DAFTAR PUSTAKA
Ferdinan Siahaan .,2005. Hubungan Sikap Pekerja Terhadap
Penerapan Program
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Dengan Komitmen Pekerja, Usu Respositori.
Notoatmodjo S, 2004. Pengantar
Pendidikan Kesehatan Dan Ilmu prilaku
Kesehatan.Jakarta:Rineka Cipta
Notoatmodjo
Prof.Dr. Soekidjo.2007. Kesehatan Masyarakat Ilmu Dan
Seni.Jakarta:Rineka Cipta.
Silalahi,
Bennett N.B. Dan Silalahi,Rumondang.1991. Manajemen Keselatan Dan
Kesehatan
Kerja (S.L):
pustaka binaman pressindo.
Suma'mur
.1991.
Higene Perusahaan Dan Kesehatan Kerja: Jakarta Muhammad
Hajir-Nurrohim/52/872/409.